SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memintai keterangan dari tim Dokkes Polri berkenaan kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pihak Komnas HAM menegaskan ingin meminta akses seluas-luasnya dalam penyelidikan itu.
"Komnas HAM punya kemauan melakukan penyelidikan sesuai dengan mandat Undang-Undang kami lakukan secara mandiri," terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Menurutnya, Komnas HAM meminta penyelidikan terhadap tewasnya Brigadir Yoshua dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) dilakukan secara transparan.
Masih dari keterangan Taufan, Komnas HAM mendapat jaminan akses seluas-luasnya dalam mengumpulkan data.
"Diyakinkan pada kami itu akan dipenuhi dan tentu saja akuntabilitas, transparansi itu disertai aksesibilitas,” ucapnya.
brigadir
Baca Juga: Panglima TNI Pesan Dokter RSPAD yang Ikut Autopsi Ulang Brigadir J Jaga Kredibilitas dan Integritas