Bareskrim Mabes Polri: Bharada E Menembak Mati Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri

- 5 Agustus 2022, 17:22 WIB
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan); Bareskrim Mabes Polri: Bharada E Menembak Mati Brigadir J  Bukan Untuk Membela Diri
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan); Bareskrim Mabes Polri: Bharada E Menembak Mati Brigadir J Bukan Untuk Membela Diri /

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Pihak Keluarga Brigadir J Meminta Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Untuk Bicara Jujur ke Publik

Baca Juga: Kompolnas Minta Klarifikasi Polri Terkait Status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah