Hari ini Kejagung Periksa Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi, Begini Perjalanan Kasusnya

- 18 Agustus 2022, 09:15 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini,
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini, /Instagram/@kejaksaan.ri

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Kejaksaan Agung siap memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, pada Kamis, 18 Agustus 2022 pagi.

Bos PT Duta Palma Group itu bakal menjalani pemeriksaan kedua oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pasca batal diperiksa pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.

"Ya benar diperiksa sekitar jam 10.00 WIB," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.

Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Sawit

Menurut Ketut, sekarang pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi.

Karena itu, dirinya pun berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini dapat berjalan lancar.

"Semoga bisa diperiksa. Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan," jelasnya.

Baca Juga: MAKI: Tersangka Kasus Korupsi Penguasaan Lahan Sawit Surya Darmadi Diduga Tak Lagi di Singapura

Untuk diketahui, Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa, 16 Agustus lalu.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x