Hari ini Kejagung Periksa Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi, Begini Perjalanan Kasusnya

- 18 Agustus 2022, 09:15 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini,
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini, /Instagram/@kejaksaan.ri

Perjalanan kasus

Sebelumnya diberitakan,  pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin, 15 Agustus 2022. 

Baca Juga: Cegah ASN Lakukan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Birokrasi Wajib Direformasi

Buronan kasus korupsi Rp 78 triliun itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.

Saleh mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," katanya.

Baca Juga: Berantas Mafia Kode 303 Judi Online, Mabes Polri Harus Berani Sikat Perwira yang Terlibat

Diketahui, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah. Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah