Hari ini Kejagung Periksa Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi, Begini Perjalanan Kasusnya

- 18 Agustus 2022, 09:15 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini,
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung hari ini, /Instagram/@kejaksaan.ri

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Kamis 18 Agustus 2022: Ada Orang Ketiga yang Ganggu Cinta Anda

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta. Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.

Baca Juga: Orang Terkaya Inggris Jim Ratcliffe Dipastikan Beli Manchester United, Jika ....

Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah