SEPUTAR CIBUBUR - Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang etik profesi dilakukan setelah mantan Kadiv Propam Polri terlibat kasus pembunuhan, termasuk menghalangi upaya penyelidikan dengan merusak barang bukti dan merekayasa kasus untuk menutupinya.
“Infonya kemungkinan Kamis pekan ini dilakukan sidang etik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Selasa 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Mengusut Penyebar Video Hoax Tumpukan Uang Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo
Namun Dedi belum memastikan lokasi sidang etik Ferdy Sambo. Dedi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Divisi Hukum Polri perihal tempat. “Masih menunggu informasi dari Divkum,” ujarnya.
Kelima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat lantaran pelanggaran etik dan pidana yang membelitnya.
Sanksi terberat terhadap Jenderal Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) adalah sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Poengky, di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022
Ferdy Sambo dibelit perkara etik karena merusak TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Teken MoU, Krakatau Tirta Industri dan IPB Jalin Kerja Sama
Sambo juga diancam pidana perkara pembunuhan berencana karena menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J dengan ancaman maksimal pidana mati..
“FS saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS nantinya akan diputus PDTH dalam sidang KKEP,” kata dia.
Dia juga menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan membunuh Brigadir J dan menutupinya layak mendapatkan ganjaran sanksi administratif terberat.
Kompolnas, lanjut Poengky, mendesak agar Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar dalam waktu dekat agar Timsus Polri fokus pada tindak pidana terkait kematian Brigadir J yang melibatkan dirinya.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PDTH. Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” kata Poengky.
Menurut Poengky, Sidang etik dapat dilakukan sebelum atau sesudah penuntutan dan persidangan jeratan pidana.***