Polisi Ringkus 78 Orang Pelaku Judi Online di PIK dan Sudah Ada Tersangka

- 24 Agustus 2022, 08:36 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar) /

SEPUTAR CIBUBUR - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktek judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 78 orang lokasi dan saat ini beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di antara mereka juga sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, yang nanti akan kami sampaikan dalam rilis waktu tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Daftar Terbaru 12 Situs Judi Slot Online yang Harus Dihindari karena Bikin Rungkad, Update Agustus 2022

Pun demikian, Zulpan belum menyampaikan secara rinci terkait perputaran uang dalam bisnis perjudian tersebut. Namun, dia berjanji akan mengungkap detail kasus ini pada saat rilis.

" (Soal perputaran uang dalam praktek judi online) akan disampaikan nanti," ucapnya.

Zulpan kembali menegaskan, Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas perjudian sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya terus bekerja untuk mengembangkan kasus judi tersebut.

Baca Juga: Siasat Bandar Judi Slot Online yang tak Diketahui Sloter, Terungkap Beking Judi  303 ‘Untouchable’

"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari pimpinan Polri untuk memberantas semua judi online yang ada," tukasnya. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x