Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Jajakan Teman Kencan Melalui Facebook

- 25 Agustus 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang muncikari prostitusi online berinisial FS di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 20 Agustus 2022. FS  menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook.

 

"Tersangka berinisial FS, kami tangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Pengungkapan kasus prostitusi daring tersebut berawal dari patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.

Baca Juga: Pesinetron Ikatan Cinta, CA, Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi, Ditangkap Tanpa Busana Oleh Polisi

Setelah menemukan grup Facebook tersebut, kata Yunita, polisi mengetahui bahwa FS merupakan muncikari. Yunita mengungkapkan, saat menangkap FS, polisi mengamankan barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan nota check-in hotel. 

"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap muncikari yang berinisial FS.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kejar Pelaku Judi Online Hingga ke ‘Lubang Tikus’

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah