Ferdy Sambo Resmi Mengajukan Banding Setelah Divonis PTDH Pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP)

- 29 Agustus 2022, 10:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding. /Foto: Tangkap layar Polri TV/

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Telisik Dana Fantastis Rp1,3 T kelolaan Konsorsium 303, Kapolri: 'Tidak Boleh Ada Judi di Zaman Saya'

Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Baca Juga: Terungkap Detail Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah