Baca Juga: Sugeng Teguh Duga Oknum Aparat Beking Judi Dapat Jatah 30 Persen
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Hanya saja mengenai jumlahnya Endra Zulpan belum bisa menyebutkan.
"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari Biro Paminal Divisi Propam Polri, kan ada hasil pemeriksaan. Nanti kita mintakan," imbuhnya.
Buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Fajar dan tujuh anggotanya pun akan ditahan di tempat khusus (patsus) yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari mulai Senin 5 September 2022.
Sebelumnya, Kamis 1 September 2022, Zulpan sempat menyatakan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Namun, pernyataan itu kemudian diralat oleh Zulpan.
"Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan kepada wartawan.
Zulpan turut meralat pernyataannya soal kasus yang menjerat Fajar dan anggotanya.