Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem

- 6 September 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem
Ilustrasi KTP; Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem /Antara

SEPUTAR CIBUBUR - Persoalan pencatutan nama dan data warga oleh partai politik ti­dak diatur sebagai tindak pidana pemilu oleh UU Nomor 7 Ta­hun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, perbuatan ter­sebut jelas merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“UU Pemilu mengategorikan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pemilu yang sanksi­nya bisa diputus Bawaslu,” ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Minggu 4 September 2022.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pikiran Rakyat Media Network yang Memiliki Jaringan 700 Media Mendatangi Kantor KPU RI

Menurut Titi, Bawaslu semestinya tidak berhenti pada penindakan sebagai pelanggaran administrasi.

Bawaslu se­benarnya bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengguna­kan undang-undang lainnya yang relevan.

Titi menyebutkan, UU Administrasi Kependudukan yang terkait manipulasi data kependudukan. Ini sebagaimana pengaturan Pasal 455 Ayat (1), huruf c, UU Pemilu yang me­nyebut pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan seng­keta pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu, diproses pengawas pemilu dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Baca Juga: Beberapa Persiapan Partai Politik Dalam Menjelang Pemilu 2024 yang Sudah di Depan Mata

Sebagaimana diketahui, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ada yang mengatur tentang sanksi pidana terkait manipulasi data. Ini terdapat dalam Pa­sal 94.

Kemudian, Pasal 95A juga mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindakan menyebarluaskan data pribadi tanpa hak.

“Pasal-pasal tersebut mesti­nya dielaborasi, apakah dapat diterapkan pada pencatutan nama dan data warga sebagai anggota parpol?” ujarnya.

Baca Juga: Menjelang Persiapan Pemilu 2024, Ketua Umum Demokrat AHY Perintahkan Kader Demokrat: Jangan Merasa Diri ...

Titi mengatakan, elaborasi penting dilakukan antara para pemangku kepenting­an.

Pasalnya, pencatutan NIK merupakan praktik berulang yang tidak pernah diselesai­kan secara tuntas dan memberi efek jera.

Selain itu, hal tersebut mengindikasikan juga adanya pencurian dan pe­nyalahgunaan data pribadi war­ga yang sangat merugikan sekaligus merugikan mereka yang dicatut tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fad­li Ramadhanil beranggap­an, hal yang paling utama soal masalah ini bukan sanksi pidananya saja.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pikiran Rakyat Media Network yang Memiliki Jaringan 700 Media Mendatangi Kantor KPU RI

Tapi membuka kepada publik, parpol-parpol yang melakukan penca­tut­­an itu dan di mana saja me­reka melakukan pencatutan.

“Lalu tindak lanjut dari pencatutan itu adalah mengurangi jumlah keanggotaan yg di­daftarkan parpol ke Sipol KPU. Itu jauh lebih penting me­nurut saya daripada me­narik persoalan ini ke ranah pidana,” katanya.

Ia mengatakan, membuka daftar parpol yang melakukan pencatutan NIK penting karena publik pada akhirnya da­pat menilai tindak-tanduk parpol dan menjadi bahan ke­tika pemilihan tiba.

Selain itu, ke­ter­bukaan kepada publik juga dinilainya penting karena terkait soal akuntabilitas KPU dalam bekerja.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegaskan ASN Kejaksaan Wajib Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Ba­was­lu Rahmat Bagja mengat­a­kan, pihaknya memiliki hak untuk memberikan informasi kepada polisi bila ditemukan adanya dugaan pencatutan identitas kependudukan secara ilegal oleh partai politik.

Hal ini terkait temuan “Bukan kami (yang menindak), bukan Bawaslu. Teman-teman kepolisian yang punya hak itu,” tuturnya kepada war­tawan, belum lama ini.

Bagja mengatakan, pihak­nya kini tengah melakukan pe­nelusuran atas laporan-laporan yang masuk tentang pencatutan NIK.

Posko aduan pun sebelumnya telah diins­truksikan agar diadakan di daerah-daerah.

Baca Juga: Simak 11 Tahapan Pemilu 2024 yang Telah Disepakati DPR, KPU dan Pemerintah

Kolom tanggapan

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan, sementara ini, terdapat seorang yang telah melapor melalui kolom tanggapan situs jaring­an KPU.

"Latar pekerjaannya tenaga honorer kementerian. Individu bersangkutan kebe­rat­an NIK miliknya menjadi sa­saran pencatutan suatu par­tai politik," tutur Suharti seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama, kemarin.

Kolom tanggapan pada la­man infopemilu.kpu.go.id, ucap Suharti, berfungsi sebagaimana pusat pengaduan.

Bakal muncul notifkasi atas input laporan masyarakat lewat laman. Pihaknya meng­ajak masyarakat yang menjadi sasaran pencatutan agar se­gera melapor.

Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu, Persiapan Pemilu 2024

Pencatutan NIK, ucap Su­harti, bisa menimbulkan ke­ru­gian pihak yang menjadi sa­saran. Contohnya untuk apa­ratur sipil negara, Polri maupun TNI, bisa terkena sanksi etik.

Pusat pengaduan bagi sa­saran pencatutan juga tersedia di Bawaslu Kota Bandung.

Komisioner Bawaslu Kota Ban­dung Fereddy mengata­kan, pihaknya menerima peng­aduan tersebut di Kantor Antapani Wetan.

Penanganan laporan dilakukan secara ber­laku berjenjang. Bawaslu di tingkat kota menyampaikan rekomendasi ke KPU.

“Penanganan laporannya ber­jenjang. KPU tingkat pusat yang berwenang memberi tindakan kepada partai politik (pusat)," ucap dia.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pikiran Rakyat Media Network yang Memiliki Jaringan 700 Media Mendatangi Kantor KPU RI

Buram

Sementara itu, Bawaslu Ka­bupaten Bandung mendapati banyak ketidaksesuaian data anggota partai politik calon pe­serta Pemilu 2024.

Begitu pula dengan anggota parpol yang berstatus sebagai ASN, perangkat desa, hingga ang­gota TNI maupun pegawai ba­dan usaha milik daerah.

Meski begitu, Ketua Ba­was­lu Kabupaten Bandung Kahpiana menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara formal dugaan pencatutan NIK oleh parpol untuk kepentingan admi­nistrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Simak 11 Tahapan Pemilu 2024 yang Telah Disepakati DPR, KPU dan Pemerintah

"Jika ada yang keberatan dan tidak merasa sebagai ba­g­ian dari partai politik, bisa membuat surat pernyataan untuk disampaikan kepada Bawaslu. Itu akan diklarifi­kasi kembali, apakah benar se­bagai anggota atau hanya di­catut," kata Kahpiana, Ming­gu 4 September 2022.

Jika seseorang tidak me­rasa sebagai anggota partai politik tapi nama dan NIK-nya didaftarkan pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kahpiana menjelaskan, parpol yang men­catut nama telah me­la­kukan pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.

"Itu masuknya kepada pidana umum, bukan pidana pemilu, karena kan kalau sekarang ini belum ada partai politik yang terdaftar, jadi belum bisa ditetapkan subjek hukumnya siapa. Jadi, kalau pidana umum bisa lapor ke polisi," katanya.

Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu, Persiapan Pemilu 2024

Kahpiana menambahkan, Bawaslu pun telah mela­yang­kan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah dae­rah dari tingkat kabupa­ten hingga kelurahan dan desa, sebagai langkah antisipasi agar para ASN tidak terdaftar sebagai anggota parpol.

Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ka­bu­paten Bandung Januar So­lehuddin menyebutkan, da­lam Sipol, ditemukan seba­nyak 38 anggota parpol yang tidak sesuai dengan data KTP/kartu keluarga.

Selain itu, ada pula pihak yang dilarang menjadi anggota parpol tapi turut didaftarkan.

Baca Juga: Masyarakat Tak Hendaki Banyak Partai, Pengamat: Partai Baru Sebaiknya Tidak Langsung Ikut Pemilu

“Yang memiliki status jabatan dilarang sebagai ang­gota partai politik di antara­nya mereka yang berstatus sebagai ASN ada 26 orang, TNI ada 2 orang, BUMD dan pe­rangkat desa ada 12 orang, sehingga total berjumlah 40 orang,” kata Januar.

Adapun mereka yang di­klaim sebagai anggota parpol, tapi data administrasi kependudukannya dalam kondisi bu­ram, tidak jelas, maupun tidak ada foto berjumlah 573 orang.

Bahkan Bawaslu Ka­bupaten Bandung menemu­kan 13 orang yang diklaim sebagai anggota parpol, tetapi sudah meninggal dunia. (Hendro Husodo, M Iqbal Maulud, Muhammad Ashari, Satira Yudatama)***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah