Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Sebagai Ketua Umum PPP Dianggap Tidak Sah Menurut Praktisi Hukum

- 10 September 2022, 21:11 WIB
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa; Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Sebagai Ketua Umum PPP Dianggap Tidak Sah Menurut Praktisi Hukum
Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa; Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Sebagai Ketua Umum PPP Dianggap Tidak Sah Menurut Praktisi Hukum /

SEPUTAR CIBUBUR - Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menghasilkan pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sah.

"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dari pandangan hukum organisasi politik harus sesuai AD/ART. Oleh karena itu, jika bertentangan dengan AD/ART maka keputusan atau hasilnya tidak sah.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Menguatkan Keterlibatan Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawasi Pemilu

"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu
merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," tegasnya.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia tersebut mengatakan pergantian Ketua Umum PPP juga
harus jelas kesalahan apa yang dilakukan. Apabila tidak ada kesalahan, maka hal tersebut adalah masalah hukum.

Sebab, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Pengajuan Kepengurusan Baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masih di Proses Kemenkumham

Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah