Kemnaker Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

- 11 September 2022, 17:06 WIB
Menaker Dalam Munas Wanita Syarikat Islam
Menaker Dalam Munas Wanita Syarikat Islam /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja dengan melindungi pekerja perempuan serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, akan terus mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kompetensi sebagai program utama pemberdayaan perempuan.

Baca Juga: Kemnaker Proses Pencairan BSU Tahun 2022

"Kami selalu memberikan kesempatan yang sama dan mendorong para perempuan agar bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemnaker," kata Menaker Ida Fauziyah ketika menjadi narasumber pada Seminar Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Wanita Syarikat Islam (WSI) di Jakarta, Jum'at (9/9/2022).

Dalam sambutannya, Menaker juga menginginkan adanya komitmen dari perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non diskriminasi bagi pekerja, melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

"Hukum tertinggi bagi pengusaha dan pekerja itu adalah PKB. Jadi kalau PKB harus mencantumkan penanganan diskriminasi, berarti perlindungan kepada perempuan di tempat kerja itu bisa dilakukan," ujarnya.

Permasalahan pemberdayaan perempuan di tempat kerja, lanjut Menaker, tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah saja. Dibutuhkan sinergitas, komitmen, dan upaya yang konkrit dari berbagai pihak.

"Semua ini untuk mewujudkan pemberdayaan yang berorientasi terhadap zero accident, zero harassment dan zero discrimination," jelasnya.

Pada seminar ini, Menaker mengapresiasi peran Wanita Syarikat Islam untuk mendukung pemberdayaan perempuan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x