KPK Periksa 5 Dekan Terkait Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila

- 17 September 2022, 08:48 WIB
Dalami Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila, KPK Periksa 5 Dekan. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
Dalami Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila, KPK Periksa 5 Dekan. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Moeldoko: Ruang Siber Bagian Kedaulatan Negara, Bjorka Harus Ditindak Tegas

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah