"Hanya saja, kita melihat ini adalah suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto.
Meski begitu, kata Karyoto, pada prinsipnya KPK menghargai menghargai proses yang terjadi.
Baca Juga: Curiga Rahmat Effendi Terima Aliran Uang dari Sejumlah Pihak, KPK Periksa Tiga Saksi
Karyoto menyatakan, dugaan korupsi yang awalnya diduga senilai Rp1 miliar itu masih perhitungan awal. Pihaknya tak menutup kemungkinan pada pengembangannya lagi jumlah nominalnya akan bertambah banyak.
Selain itu, lembaga antirasuah juga disebut telah mengambil alih pemblokiran dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun asuransi terkait Lukas Enembe.
"Artinya, ini sedang kita dalami. Kita sedang cari tindak pidana pokoknya apa. Apakah itu suap, apakah itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, atau yang lain-lain," terang dia.
Baca Juga: Tingkatkan Mobilitas Logistik, Presiden Jokowi Resmikan Tol Cibitung-Cilincing dan Serpong-Balaraja
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.