KPK Duga Lukas Enembe Berada di Balik Demo di Jayapura, Surat Panggilan Kedua Tetap Dilayangkan Pekan ini

- 21 September 2022, 12:08 WIB
Masyarkaat Papua Menggelar Demo Meminta KPK Menghentikan Pemeriksaan Lukas Enembe
Masyarkaat Papua Menggelar Demo Meminta KPK Menghentikan Pemeriksaan Lukas Enembe /Pikiran Rakyat/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemeriksaan terhadap tersangka maling uang rakyat (korupsi) Gubernur Papua Lukas Enembe diduga mendapatkan 'perlawanan'. 

Setelah pada pemanggilan pertama Lukas Enembe tidak datang, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua dan berharap pemeriksaan dapat dilakukan pada pekan berikutnya.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, kemarin.

kpkBaca Juga: KPK Periksa 5 Dekan Terkait Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila

Alih-alih punya niat memenuhi panggilan itu, sejumlah massa pendukung tersangka rampok uang rakyat (korupsi) malah melakukan aksi demo di Jayapura, Selasa, 20 September 2022 untuk membela Lukas Enembe yang merasa dikriminalisasi. 

Namun KPK menilai aksi tersebut merupakan demo 'pesanan' sang gubernur untuk menghindari pemeriksaan dan lepas dari masalah yang melilit. 

Akibat aksi demo bertajuk Save Lukas, warga diimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah.  Tak hanya itu, pegawai kantor-kantor pemerintahan juga diminta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen.

Baca Juga: KPK Endus Uang Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Kasino

Menyangkut masalah demo, kata Karyono,  itu merupakan hak kebebasan masyarakat mengeluarkan pendapat dilindungi Undang-Undang.

"Hanya saja, kita melihat ini adalah suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto. 

Meski begitu, kata Karyoto, pada prinsipnya KPK menghargai menghargai proses yang terjadi.

Baca Juga: Curiga Rahmat Effendi Terima Aliran Uang dari Sejumlah Pihak, KPK Periksa Tiga Saksi

Karyoto menyatakan, dugaan korupsi yang awalnya diduga senilai Rp1 miliar itu masih perhitungan awal. Pihaknya tak menutup kemungkinan pada pengembangannya lagi jumlah nominalnya akan bertambah banyak.

Selain itu, lembaga antirasuah juga disebut telah mengambil alih pemblokiran dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp71 miliar atas beberapa jasa perbankan maupun asuransi terkait Lukas Enembe.

"Artinya, ini sedang kita dalami. Kita sedang cari tindak pidana pokoknya apa. Apakah itu suap, apakah itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, atau yang lain-lain," terang dia.

Baca Juga: Tingkatkan Mobilitas Logistik, Presiden Jokowi Resmikan Tol Cibitung-Cilincing dan Serpong-Balaraja

 

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Pengen Cuan Saham Simak Rekomendasi Saham Hari Ini 21 September 2022 Dari 14 Sekuritas Top Indonesia

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah