Diduga Terima Suap Rp800 Miliar, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

- 23 September 2022, 11:46 WIB
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta /KPK/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta. Penerimaan suap diduga melalui sejumlah pegawai di MA.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Baca Juga: KPK Duga Lukas Enembe Berada di Balik Demo di Jayapura, Surat Panggilan Kedua Tetap Dilayangkan Pekan ini

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022. 

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Tidak ada perwakilan dari MA dalam konferensi pers ini.
Firli menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Duduk perkara

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: KPK Periksa 5 Dekan Terkait Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah