SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap ratusan juta. Penerimaan suap diduga melalui sejumlah pegawai di MA.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Tidak ada perwakilan dari MA dalam konferensi pers ini.
Firli menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Duduk perkara
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: KPK Periksa 5 Dekan Terkait Aliran Uang Dugaan Suap Rektor Unila