Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Perumahan Mewah Cemara Asri yang Kini Kabur ke Singapura

- 25 September 2022, 07:51 WIB
Bos Judi Online Lari ke Luar Negeri, Polda Sumut Sita Aset Apin BK di Deli Serdang
Bos Judi Online Lari ke Luar Negeri, Polda Sumut Sita Aset Apin BK di Deli Serdang /ANTARA/

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita aset judi online milik Apin BK yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang.

Polda Sumut memasang plang di lokasi judi Warung Warna Warni, Kompleks Cemara Asri, Jumat, 23 September 2022 sore.

Plang yang dipasang itu bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022”.

Baca Juga: Polda Minta PPATK Telusuri Dana Apin BK, Bos Judi Terbesar di Sumut

Saat ini kondisi Warung Warna Warna Warni lokasi judi online terbesar di Sumut milik Apin BK itu keadaannya sudah tidak berpenghuni dan terpasang garis polisi.

Penyitaan lokasi judi Warung Warna Warni (WWW) di kompleks perumahan mewah itu, dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomo:1525/PEN.PID/2022/PN LBP, tanggal 20 September 2022.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat, mengatakan penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga: Bau Busuk Jalan Gunawarman Menyebar ke Trunojoyo Terkait Judi Slot Online

Hadi menyebutkan, bos judi online Apin juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindakan TPPU itu, bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut.

"Tindakan pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya pula.

Baca Juga: Aset Bos Judi Online Terbesar di Sumut Berupa 7 Unit Gedung Berlantai Tiga Disita Polda Sumut (Sumatera Utara)

Ia mengatakan, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Niko Prasetia (ditahan) dan Apin selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.

Namun terhadap tersangka Apin terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura.

"Walaupun bos judi terbesar di Sumut telah lari ke luar negeri, tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Baca Juga: AKR Corporindo Raih Penghargaan Most Outstanding Industrial Company AsiaMoney Award

Bos judi online terbesar di Sumut Apin BK hingga kini masih dicari dan telah ditetapkan Polda Sumut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.

Bos judi tersebut diduga melarikan diri ke Singapura, setelah penggerebekan lokasi judi online di Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri, Senin (9/8) tengah malam.

Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.

Baca Juga: Mekanisme Pengembalian Dana Korban Robot Trading, Member Net89, DNA Pro, Viral Blast, Evotrade dll Wajib Simak

Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

Penggerebekan tersebut langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Polri Tidak Ada Keterlibatan Tiga Kapolda

Pada gedung berlantai tiga itu, dioperasikan 21 situs judi online LEBAH 4D, DEWA JUDI 4D, dan LARIS 4D, yang beromzet Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap hari.

Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut menyita puluhan laptop dan komputer yang digunakan mengakses judi online, puluhan buku rekening dan ATM. Bahkan 107 rekening turut disita untuk barang bukti. ***

 

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah