Polri Sebut PTDH Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Final

- 25 September 2022, 09:22 WIB
Polri sebut PTDH Ferdy Sambo langkah tegas dan komitmen usut tuntas kasus Brigadir J
Polri sebut PTDH Ferdy Sambo langkah tegas dan komitmen usut tuntas kasus Brigadir J /

SEPUTAR CIBUBUR - Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

“Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Viral Video Pedagang Durian Mirip Ferdy Sambo

Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Baca Juga: Nyanyian Bripka RR Ungkap Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo, Ternyata hanya Titipan Putri Candrawathi

Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

“Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tutup Dedi.

Sementara itu, terkait PTDH sebagai anggota Polri Ferdy Sambo, Sekretariat Negara masih menunggu Surat Keputusan Kapolri. 

Baca Juga: Bongkar Drama Sambo Lebih Cepat, Jenderal Polisi Ini Sarankan Kapolri Libatkan Uya Kuya

Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda Hersan menjelaskan dalam mekanismenya setelah ada surat permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo dari Kapolri ke Presiden maka Sesmilpres akan memprosesnya.

Menurut Laksda Hersan, Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari untuk melengkapi berkas permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo yang akan ditanda tangan oleh Presiden.

Adapun pemecatan Irjen Ferdy Sambo ini akan dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Perumahan Mewah Cemara Asri yang Kini Kabur ke Singapura

Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 menjelaskan memberhentikan anggota Polri dilakukan
oleh Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x