Kemenag Terbitkan Daftar 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Serta Sanksinya

- 19 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang tukang siomay telah menjadi tersangka dari kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang tukang siomay telah menjadi tersangka dari kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun. /Pixabay/tumisu.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

Baca Juga: Inilah Informasi Lowongan Kerja di 5 Perusahaan IT Indonesia, Bagi Para Peminat SImak Persyaratannya

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah