Kemenag Terbitkan Daftar 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Serta Sanksinya

- 19 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang tukang siomay telah menjadi tersangka dari kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang tukang siomay telah menjadi tersangka dari kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun. /Pixabay/tumisu.

 10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

 11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

 12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13.  Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

 14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

 15.Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

 16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapolri Ingatkan 9 Kapolda Baru Jadi Polisi Humanis

 Sanksi bagi pelanggar

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini tertuang dalam Bab VI Pasal 18 dan Pasal 19.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah