Kemenag Terbitkan Daftar 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Serta Sanksinya

- 19 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang tukang siomay telah menjadi tersangka dari kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Ilustrasi kekerasan seksual - Seorang tukang siomay telah menjadi tersangka dari kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun. /Pixabay/tumisu.

Disebutkan, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sanksi pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Clerence Chyntia Isteri drummer NOAH Rio Alief Meninggal Dunia Akibat Kanker Langka

Sanksi administratif tersebut meliputi: 

    Teguran lisan

    Peringatan tertulis

    Penghentian bantuan

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah