Kepeleset, Hakim Salah Ucap Sebut Nomor Rekening di Putusan Sela Ferdy Sambo

- 27 Oktober 2022, 08:45 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo dan CCTV.
Kolase foto Ferdy Sambo dan CCTV. /Muhammad Adimaja/ANTARA

 

SEPUTAR CIBUBUR- Ferdy Sambo menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Namun dalam sidang itu ada hal sedikit lucu ketika majelis hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo,

Seharusnya, Hakim menyebut "nomor register" tapi malah mengucap "nomor rekening."

Momen salah ucap tersebut terjadi ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa tengah menyampaikan pertimbangan majelis atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Wanita Bersenjata di Istana Kepresidenan Kerap Posting Propaganda Khilafah

Eks Kadiv Propam Polri itu diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, 'nomor rekening', nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama Ferdy Sambo tersebut oleh penuntut umum telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas," ujar Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Dengan demikian, sidang kasus tewasnya Brigadir J dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polres Bogor Segel Pembuangan Limbah B3 Tak Berijin di Tenjo Bogor

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x