Puan Usul PAN Usung Erick Thohir Sebagai Cawapres, Zulhas: Siap Tampung Aspirasi

- 10 November 2022, 10:04 WIB
Sumber Foto :Twitter/@erickthohir, Potret Erick Thohir.
Sumber Foto :Twitter/@erickthohir, Potret Erick Thohir. /Akhmad Usmar/

Artinya, lanjut dia, perlu ada pergerakan dan perlindungan untuk para perempuan. Dengan demikian, menurut Erick, PAN dapat menjadi partai terdepan yang melindungi perempuan dalam isu-isu mengenai kesehatan ibu dan anak, pendidikan, kesetaraan gender, serta kesempatan bekerja.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus, Kamis 10 November 2022: Coba Refleksi atau Meditasi

"Ini jadi potensi yang luar biasa, apalagi kalau kita lihat, 51 juta perempuan adalah kaum produktif yang mana 29 persen itu usahawati, 24 persen bergerak di pertanian, 21 persen bekerja produktif di usaha pabrik, dan lain-lain. Perlindungan mereka harus dilakukan dan tadi saya sampaikan kalau perjuangan PAN dengan dengan Puannya, saya siap mendampingi dan mengawal," ujar Erick.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), terdapat ketentuan ambang batas pengajuan presiden dan wapres dari parpol di DPR atau presidential threshold sebesar minimal 20 persen.

Lalu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries dan Taurus, Kamis 10 November 2022: Coba Refleksi atau Meditasi

Saat ini, berdasarkan perolehan suara di Pemilu 2019, dari 575 kursi parpol yang tersedia di DPR, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 128 kursi (22, 26 persen), Partai Golkar 85 kursi (14 persen), Gerindra 78 kursi (13,57 persen), NasDem 59 kursi (10,26 persen), dan PKB 58 kursi (10,09 persen).

Berikutnya, Partai Demokrat 54 kursi (9,39 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,65 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen). ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah