Saat ini penyidik terus mendalami barang bukti yang ditemukan.Selain menemukan 92 video porno dari laptop milik ACS, polisi menemukan bahwa salah satu video yang berjudul '1 lawan 3' merupakan video porno threesome .
Karena itu Kombes Firman menyimpulkan bahwa masih ada pihak lain yang terlibat karena adanya video 1 lawan 3 tersebut.
Kedua tersangka ACS maupun AH mengaku dalam pembuatan video karya-karyanya tidak pernah mematok harga. Namun, untuk video Kebaya Merah, mereka menerima transfer uang senilai Rp 750.000 dari pemesannya.
Baca Juga: Sebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misteri, antara Kelaparan dan Sekte Apokaliptik
Hasil penjualan puluhan video porno dan juga foto bugil yang ditemukan aparat di laptop ACS dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka maka mereka terancam jeratan pasal pornografi yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini keduanya meringkuk di balik jeruji tahanan Polda Jatim***