Baca Juga: Link Live Streaming dan Daftar Pemenang Penghargaan MAMA AWARDS 2022 Simak Infonya
Kepala Balai Gakkum Sumatera, Subhan mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung dari satwa dilindungi tersebut termasuk aktor intelektualnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergisitas yang telah terbangun dengan baik dengan pemangku kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya”, jelas Subhan.
Ketiga orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000. ***