Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Terancam Lima Tahun Penjara

- 9 Desember 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi tambang ilegal, kasus yang membuat Ismail Bolong menjadi tersangka.
Ilustrasi tambang ilegal, kasus yang membuat Ismail Bolong menjadi tersangka. /Pixabay/Анатолий Стафичук/

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 3 Tahun Lagi, Ini Pesan Mahfud MD kepada Para Jaksa

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2022.

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, Polri juga telah menetapkan dua rekan Ismail Bolong berinisial BP dan RP sebagai tersangka.

BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha.

Baca Juga: Lewat RKUHP Surat Rekomendasi Kepala Lapas Bakal Jadi Surat Termahal Di Dunia Menurut Bang Hotman

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x