Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

- 28 Desember 2022, 11:18 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan keterangan. /Tangkapan layar/Youtube Divisi Humas Polri/

SEPUTAR CIBUBUR - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR. Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 28 Desember 2022.

 Baca Juga: Polri Siagakan SAR Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jabodetabek

Kendati begitu, lanjut Nurul, keberadaan dua orang tersangka baru tersebut hingga kini belum diketahui. Karenanya, Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” papar Nurul.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi tambahan dalam kasus tersebut. Namun Nurul tidak merinci peran keterlibatan mereka.

Baca Juga: Tujuh Potensi Kerawanan Tahun Baru di Jakarta, Gangguan Keamanan Hingga Bencana Alam

“Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML,” kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x