Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

- 28 Desember 2022, 11:18 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan keterangan. /Tangkapan layar/Youtube Divisi Humas Polri/

Sebagai infomasi, sejauh ini terdapat 6 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni 2 tersangka perorangan dan empat tersangka korporasi.

Empat tersangka korporasi yaitu dua korporasi yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries, serta dua tersangka korporasi lain yang ditetapkan oleh BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan), yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah