Wahyu Iman Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Pernyataan Begini

- 6 Januari 2023, 18:53 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. /Antara/Luthfia Miranda Putri

 

SEPUTAR CIBUBUR-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah narasi yang beredar dalam satu video viral bahwa Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus berencana membocorkan vonis Ferdy Sambo.

Dalam video yang beredar luas di masyarakat, terlihat Hakim Wahyu Imam Santoso sedang melakukan komunikasi melalui sambungan telepon yang direkam oleh seorang yang diduga bernama Dewi Pringgodani alias Dewi barbie.

Narasi di dalam video tertulis, kabarnya wanita tersebut diutus oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk ‘menservis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Mahfud MD: Video Viral Vonis Ferdy Sambo Bentuk Teror ke Penegak Hukum

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.

“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat 6 Januari 2023.

“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” jelas Djuyamto.

 Baca Juga: Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim Viral di Kasus Ferdy Sambo

Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.

“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto.

“Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu.

 Baca Juga: Viral Video Hakim Wahyu Imam Santoso Direkam Wanita Cantik Dewi barbie

 Dalam video yang viral itu, pria yang diduga Wahyu menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.

Pria itu tampak mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Ia sedang duduk di sofa sembari menerima telepon.

Setelah itu, terlihat pria diduga Wahyu melanjutkan diskusi dengan seorang wanita.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Doa Untuk Usaha

Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memutus perkara ini.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akan turun tangan menelusuri kebenaran video tersebut. Juru bicara MA Andi Samsan mengatakan, MA akan memeriksa Hakim Wahyu.

 Baca Juga: Tanggapan Sinis Ferdy Sambo Atas Keterangan Richard Eliezer alias Bharada E Terkait Perintah Membunuh

"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis 5 Januari2023.

Namun demikian, Andi menyebutkan, MA akan berusaha menjaga independensi hakim tersebut.

"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," kata Andi.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga akan menelusuri kebenaran video tersebut.Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memperoleh video yang dimaksud.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Alumni Akpol 1995 Salurkan Bansos

"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis.

Miko menyebutkan, tindak lanjut dari KY nantinya ada dua, yakni pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.

"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap Miko.***

 

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah