Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal-hal yang Memberatkan

- 16 Januari 2023, 15:04 WIB
Tangkapan layar:  Sidang Tuntutan Kuat Maruf
Tangkapan layar: Sidang Tuntutan Kuat Maruf /

SEPUTAR CIBUBUR - Terdakwa Kuat Maruf dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin, 16 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Kuat dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, Januari 2023.

Baca Juga: Wahyu Iman Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Pernyataan Begini

Jaksa memaparkan, hal-hal yang membuat terdakwa Kuat Maruf dituntut selama 8 tahun yakni salah satunya tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, terdakwa Kuat Maruf disebut jaksa dalam persidangan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Ibunda Yosua Pertanyakan Hubungan Om Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi, Rosti: Tuhan akan Melihat

Terlebih, jaksa menambahkan, perbuatan dari terdakwa Kuat Maruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah