Ada Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

- 24 Januari 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi KUHP baru.
Ilustrasi KUHP baru. /Pixabay/succo

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya KUHP yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru akan diimplementasikan pada tahun 2026.

"KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Brutal di Los Angeles pada Malam Tahun Baru Imlek 2023 Ternyata Memproduksi Senjata Sendiri

Hal itu diungkapkan Mahfud saat sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.

Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan ada dua hal yang perlu digarisbawahi.

Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidana-nya.

Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah