Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nilai Putusan PN Jakpus Tak Bisa Menjadi Dasar Penundaan Pemilu 2024

- 4 Maret 2023, 18:41 WIB
Bawaslu; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nilai Putusan PN Jakpus Tak Bisa Menjadi Dasar Penundaan Pemilu 2024
Bawaslu; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nilai Putusan PN Jakpus Tak Bisa Menjadi Dasar Penundaan Pemilu 2024 /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan tersebut. Namun, Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Ketua Bawaslu: Pengawasan Pemilu 2024 yang Dilakukan Bawaslu Tidak Ada Masalah Terkait Sistem Pemilu

Lebih lanjut Puadi menjelaskan, putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Terlebih, putusan PN Jakpus adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.

Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Lakukan Koordinasi Untuk Antisipasi Hoax

Dia menyatakan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, kata Puadi, tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x