DPR Duga Mahfud MD Punya Motif Politik Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

- 24 Maret 2023, 09:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS se-Yogyakarta di UGM, Sabtu, 5 Juni 2021
Menko Polhukam Mahfud MD dalam dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS se-Yogyakarta di UGM, Sabtu, 5 Juni 2021 /Dok. ugm.ac.id

 

SEPUTAR CIBUBUR-Polemik temuan transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga melibatkan sejumlah bawahan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih berlanjut Arteria Dahlan.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman dan Arteria Dahlan mempertanyakan sebab dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) yang bisa 'bocor' ke publik.

Pertanyaan itu disampaikan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK, Selasa 21 Maret 2023.

 Baca Juga: Megawati Sebut Tahu Nama nama Capres Korup

Benny K. Harman mempertanyakan, apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab menurut Benny, berdasarkan ketentuan UU PPATK seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.

 "Apakah boleh PPATK atau kepala komite itu tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Pak Menko Polhukam, Mahfud MD," katanya.

Merespons pertanyaan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, informasi terkait temuan transaksi janggal boleh dikemukakan apabila telah menjadi perhatian publik.

 Baca Juga: Sadis, Natalius Pigai Sebut Jokowi King of Lier Terkait Anggaran Papua Rp1.036 Triliun

Selain itu, informasi juga disebut boleh disampaikan selama tidak menyebutkan nama.

Pernyataan itu disampaikan Ivan dengan merujuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik itu bisa disampaikan tapi tidak menyentuh kasusnya," ucap Ivan.

 Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Menikah di Paris

Sementara itu, Arteria Dahlan menilai, mengacu kepada Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.

"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugansya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata dia Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

 Baca Juga: Pandemi Masih Ada, Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber

"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?," tanya Arteria.

Sebagai informasi, isu terkait transaksi transaksi janggal, yang pada saat itu disebut Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 8 Maret lalu.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebab semula publik berpikir, pernyataan tersebut berarti terdapat TPPU senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Namun pada akhirnya PPATK memberikan penjelasan, nilai temuan tersebut bukan berarti terdapat TPPU senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x