Keluar dari Penjara, Anas Urbaningrum Bilang Tak akan Timbulkan Permusuhan

- 12 April 2023, 07:40 WIB
Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung /ANTARA/Novrian Arbi

SEPUTAR CIBUBUR - Setelah mendekam di penjara selama 9 tahun, 3 bulan akhirnya terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas pada Selasa, 11 April 2023 kemarin.

Sejumlah spekulasi menduga Anas Urbaningrum akan melakukan pembalasan dendam terhadap pihak-pihak yang dianggapnya telah mengkambinghitamkan dirinya.

Namun saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dan disambut oleh beberapa tokoh politik dan ribuan pendukunganya, Anas Urbaningrum mengatakan tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah ia bebas. 

Baca Juga: Menanti Pidato Anas Urbaningrum Super Spesial Buka-bukaan Kasus Hambalang, AHY Bilang Nggak Ada Urusan

Anas mengatakan bahwa permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.

"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di Lapas Sukamiskin, Selasa, 11 April 2023.

Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Pendukung Jamin Penjemputan akan Berjalan Tertib

"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," kata Anas.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.

Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.

Baca Juga: Viral Kasus Penipuan Tempel QRIS Palsu di Masjid Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaksel

"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x