Sidang Lanjutan Terdakwa Mario Dandy, JPU Hadrikan Dua Dokter Ahli Tangani David Ozora

- 6 Juli 2023, 14:33 WIB
Sidang lanjutan kasus Mario Dandy.
Sidang lanjutan kasus Mario Dandy. /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 6 Juli 2023.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dua orang dokter yang didapati melakukan perawatan terhadap David Ozora usai dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.

Menurut JPU semestinya sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini menghadirkan dua orang dokter ahli yang melakukan perawatan kepada David Ozora.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Agnes Gracia, Pacar Mario Dandy 3 Tahun 6 Bulan

Namun JPU menyayangkan, seorang dokter ahli lainnya berhalangan hadir untuk memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan tersebut. 

"Kami sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap empat orang ahli, dua ahli dari kedokteran dan dua dari ahli pidana. Hadir hari ini atas nama dr. Aisyah Hanafi, dokter dari Rumah Sakit Merdika Permata," ujar Jaksa.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Terdapat dua orang saksi yang bakal dihadirkan hari ini yakni saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca Juga: Agnes Gracia dan Mario Dandy Sudah Bersetubuh 5 Kali, Ini Dampak Kesehatan Bersetubuh bagi Anak Dibawah Umur

"(Saksi hari ini) Saksi ahli pidana dan ahli dari RS Medika Permata Hijau," kata Melissa kepada awak media, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Baca Juga: Ganjar Ketemu Sandi di Arab Settingan PDIP? Ini Jawaban Hasto

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023). Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah