Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

- 13 Juli 2023, 14:23 WIB
Sidang Suap Hakim Agung dengan terdakwa Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang Suap Hakim Agung dengan terdakwa Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /Deskjabar

SEPUTAR CIBUBUR - Terdakwa perkara suap pengurusan perkara yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga: Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi

Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Berikut Profil Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang Memvonis Mati Ferdy Sambo

Kemudian uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.

Dalam prosesnya, jaksa menyebut Gazalba Saleh sejak awal sudah menyimpulkan agar mengabulkan kasasi itu.

Adapun kasasi itu ditangani oleh Sri Murwahyuni (ketua majelis), Gazalba Saleh (hakim anggota), hingga Prim Haryadi (hakim anggota).

Baca Juga: Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso Banjir Pujian Atas Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

Namun menurutnya Prim Haryadi berbeda pendapat dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion.

Di samping itu, Sri Murwahyuni setuju dengan Gazalba Saleh hingga akhirnya perkara kasasi itu dikabulkan.

"Kemudian karena 2-1, sehingga mengabulkan lima tahun sebagaimana yang diusulkan pertama kali oleh Pak Gazalba," kata dia.

Baca Juga: Sah! Terdakwa Putri Candrawathi Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Selanjutnya, Gazalba Saleh diagendakan untuk membacakan nota pembelaan pada agenda sidang pekan depan.

Gazalba pun berencana hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Bandung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah