Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Janjikan TNI Akan Objektif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

- 4 Agustus 2023, 15:51 WIB
Panglima TNI Yudo Margono sedang didampingi dua ajudan ketika menghadiri kegiatan Tactical Flour Game; Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Janjikan TNI Akan Objektif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas
Panglima TNI Yudo Margono sedang didampingi dua ajudan ketika menghadiri kegiatan Tactical Flour Game; Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Janjikan TNI Akan Objektif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas /Antaranews/Ajat Sudrajat

"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas, UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin," jelas Yudo.

Yudo juga mengatakan kasus Kabasarnas bukan perkara pertama di TNI. "Kasus satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum, terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? tidak ada, makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," tambah Yudo.

Yudo juga membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI.

Baca Juga: Pemilik Rumah Mewah di Legenda Wisata Cibubur, Jadi Tersangka KPK

"Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi, yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI, Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK," papar Yudo.

Yudo juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI.

"Diserahkan ke POM TNI, sesuai kewenangan-nya. Saya kan tidak punya kewenangan, yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur," tambah Yudo.

Namun, Yudo tetap meminta bukti-bukti yang ada di KPK juga diserahkan ke POM TNI.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Legenda Wisata Cibubur

"Kalau tidak diberikan ke POM kan tidak bisa, alat buktinya dari mana? Masa dari awal lagi? Dari awal lagi kan sulit, yang memiliki bukti kan dari KPK dan sudah diserahkan juga, makanya waktu kemarin press release itu kan sudah disampaikan semua," ungkap Yudo.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah