SEPUTARCIBUBUR- Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Dikutip seputarcibubur.com dari menpan.go.id pada Rabu 13 September 2023, ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No 855/2023, No. 3/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pada surat keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Sikap Benar Atasi Masalah
Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 menurut SKB 3 Menteri:
Senin 1 Januari Tahun baru 2024 Masehi
Kamis 8 Februari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Jumat 9 Februari Cuti Bersama Tahun Baru Imlek