Tidak hanya menggunakan teknologi yang dimiliki Kementerian Kominfo, operator seluler hingga penyedia jasa internet juga diajak untuk bisa mengawasi dan menutup akses ke situs web atau aplikasi yang terafiliasi judi online.
Meski sudah berupaya memaksimalkan penanganan di dalam negeri, namun masih ada saja konten judi online ditemukan di ruang digital Indonesia karena pada dasarnya pusat data atau server judi online tersebut berada di luar negara Indonesia.
Baca Juga: Pernah Ditolak Negara Tujuan Ekspor, Kemendag Dorong Peningkatan Keamanan dan Mutu Pala
Budi berpendapat langkah-langkah tersebut pun tidak percuma karena sebenarnya tetap berguna mengurangi jumlah konten hingga ruang gerak para pembuat situs judi online secara signifikan di ruang digital Indonesia.
Dengan demikian pihaknya tetap merutinkan kegiatan pemberantasan online sehingga dapat tetap menjaga ruang digital di Indonesia produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami berusaha semaksimal mungkin, tapi namanya teknologi kan kecanggihan lawan kecanggihan. Tapi yang jelas intinya ekosistemnya sudah kami buat tidak kondusif lah begitu. Itu langkah serius kami," tegas Budi.***