Begini Hukumnya Menafkahi Keluarga dari Uang Judi Slot Online

- 8 November 2023, 14:28 WIB
Konten judi slot online di Facebook
Konten judi slot online di Facebook /Tangkapan Layar Facebook/

“Asma’i berkata: Perjudian mereka adalah dengan seekor hewan ternak, mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, dan mereka menjadikannya sebagai 28 bagian.”

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: PRIDE Harus Kembangkan Konten Positif Menangkan Prabowo-Gibran

Terkait hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya, KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama, jilid 3, halaman 286 mengatakan bahwa seseorang yang sudah dewasa [termasuk anak dan istri] yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.

Pasalnya, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut. Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik [haram], maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي

“Faidah: Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia mengira itu halal, padahal secara batin sebenarnya haram, maka jika orang yang memberinya itu tampak baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun jika tidak [zahir barang tersebut tidak baik], maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikatakan oleh Imam Al-Baghawi.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Bikin Paper GenB, Deterjen Ramah Lingkungan Berbahan Belimbing Wuluh

Hal serupa juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 bahwa jika seorang diundang makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

“Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Ditjen Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah