Diduga Peras Syahrul, Firli Bahuri terancam Hukuman Seumur Hidup

- 23 November 2023, 08:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

SEPUTAR CIBUBUR-Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dikenai pasal dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Pemerasan diduga dilakukan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Polda Metro Tetap Firli Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin 

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tebtang tindak pidana korupsi junto pasal 65 KUHP" ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023 malam.

Dalam pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1, terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya

 Baca Juga: Pembunuhan Subang Terungkap, Yosep Bunuh Isteri dan Anak Gegara Uang Rp30 Juta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x