Iptu ATW Jadi Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Seruyan

- 25 November 2023, 11:19 WIB
Tim gabungan membersihkan portal yang terdiri dari pepohonan dan ranting yang menghalangi ruas jalan yang sehari-hari digunakan warga untuk beraktivitas di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 23 September 2023 malam.
Tim gabungan membersihkan portal yang terdiri dari pepohonan dan ranting yang menghalangi ruas jalan yang sehari-hari digunakan warga untuk beraktivitas di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 23 September 2023 malam. /Antara/Humas Polda Kalteng/

SEPUTAR CIBUBUR Anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial Iptu ATW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu warga di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

IPTU ATW saat ini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Kalteng.

"Tersangka sudah ditahan sejak 14 November 2023 lalu. Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam sudah kami sita," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat 24 November 2023 seperti dikutip dari Antara.

 Baca Juga: Ada FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kini Bisa Punya Rumah

Atas perbuatannya tersebut, ATW disangkakan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menetapkan empat orang warga sebagai tersangka karena melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Empat orang tersangka tersebut yakni DA, NG, CI dan SR. Meski begitu, keempat tersangka tersebut hingga kini belum ditahan.

 Baca Juga: Ngeri, PPATK Sebut Transaksi Judi Online Tembus Rp500 Triliun

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni senjata tajam, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota polisi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah