Adapun OJK telah menelurkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucisn Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Aturan ini menjadi dasar bagi PJK untuk melakukan penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, penolakan transaksi, hingga pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian uang.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023.
Menurut Ivan, penghentian transaksi itu diperlukan untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan.***