Jasad Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Dimakamkan di Jayapura

- 26 Desember 2023, 14:19 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, Minggu 16 Juli 2023 Malam.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, Minggu 16 Juli 2023 Malam. /Petrus Bala Pattyona

SEPUTAR CIBUBUR-Mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023.

Informasi dari tim kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu 27 Desember 2023 malam.

Namun demikan, hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.

 Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Sebelumya Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi.

Sehari sebelumnya, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi sempat memastikan kondisi Lukas Enembe memang masih dalam perawatan di RSPAD, bahkan Lukas bersama keluarganya merayakan natal di rumah sakit.

Baca Juga: Saham PGEO Layak Dikantungi Menyusul Menguatnya Wacana Energi Hijau

“Untuk Lukas Enembe saat ini masih dalam proses pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto,” kata dia saat dikonfirmasi di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 25 Desember 2023.

Diketahui, Lukas Enembe selama menjalani proses hukum sudah berkali-kali dibantarkan ke RSPAD.

Misalnya, pembantaran pada 16 sampai 31 Juli 2023 lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

 Baca Juga: Hasto : Food Estate dan Penebangan Hutan Kroni Prabowo Rusak Carbon Capture Storage di Indonesia

Adapun pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

 Selanjutnya pada Oktober 2023, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto. Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sempat batal membacakan putusan vonis mantan Gubernur Papua itu, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah