Menteri ATR BPN Tanggapi Kisruh HGU Hektar Prabowo

- 11 Januari 2024, 08:17 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kemberi keterangan usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kemberi keterangan usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta /Harianto/ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan tanggapan mengenai Hak Guna Usaha Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 340.000 hektare lahan di Indonesia.

Menurut Menteri ATR, lahan yang dikelola Prabowo Subianto berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh keputusan menteri dan berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

 “Kalau HGU (Hak Guna Usaha), semuanya kan ada keputusan menteri dan itu sah, dan berjangka waktu,” kata Menteri Hadi usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: PP Muhammadiyah : Vonis Bebas Haris Azhar Sinyal Keadilan

Hadi menekankan bahwa keberadaan HGU tersebut didasarkan pada keputusan menteri dan memiliki jangka waktu tertentu yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, dan bisa diperpanjang.

Meski demikian, Menteri Hadi tidak memberikan penjelasan mendalam terkait status jangka waktu dari HGU tersebut, apakah masih berlaku atau telah diperpanjang.

Hadi hanya menegaskan bahwa HGU memang dapat diberikan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces Kamis 11 Januari 2024: Memang Tidak Mudah Memilih Jalan yang Benar

“Itu jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang. Jadi sah, sah,” ucap Menteri ATR.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menjawab tudingan Calon Presiden RI Anies Baswedan yang menyebut Capres RI Prabowo Subianto memiliki 340.000 hektare lahan di Indonesia.

Menurut Zulhas, yang pernah menjabat Menteri Kehutanan selama 2009 hingga 2014, perusahaan yang dimiliki Prabowo memang pernah diberi hak guna usaha (HGU) untuk sejumlah lahan di Kalimantan dan Aceh.

 Baca Juga: Masa Depan Demokrasi Jika Dinasti Jokowi Menang

"Setahu saya Pak Prabowo punya (HGU), tetapi enggak sebesar itu. Kalau saya tidak salah sekitar 60.000 hektare ada di Kalimantan dan di Aceh, tetapi sebagian sudah dikembalikan ke Negara," kata Zulhas ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Zulhas menegaskan bahwa puluhan ribu lahan hektare itu sifatnya hanya dipinjamkan oleh Negara untuk dikelola korporasi, yang dimiliki banyak orang, salah satunya Prabowo.

"Dan itu juga sifatnya pinjam untuk dipakai, bukan milik Pak Prabowo pribadi, melainkan korporat," ujar Zulhas.

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah