Nusron menjelaskan TKN telah mengeluarkan surat keputusan bergabungnya Khofifah yang akan efektif berlaku pada Minggu, 21 Januari 2024.
"SK-nya sudah dibuat, namun SK-nya mungkin akan efektif mulai tanggal 21 Januari," katanya. Nusron juga mengatakan bahwa Khofifah akan cuti sebagai Gubernur Jatim selama bertugas di TKN Prabowo-Gibran.
Menurut ia, Khofifah cuti hingga masa jabatannya sebagai Gubernur Jatim berakhir pada 13 Februari 2024, sementara hari pemungutan suara pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Kalau dia cuti terus-menerus, ya, begitu pemilu, langsung selesai jadi gubernur karena beliau berakhir jadi gubernur tanggal 13 Februari. Harusnya selesai (masa jabatan gubernur) kan tanggal 31 Desember (2023), tetapi karena ada putusan MK (Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, red.), maka diperpanjang lagi sesuai dengan SK sebelumnya," terangnya.***