Selanjutnya, polisi akan memproses berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***
Selanjutnya, polisi akan memproses berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***
Editor: Danny tarigan