SEPUTAR CIBUBUR-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Persiapan pembayaran gaji ke-13 tersebut juga telah dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Negara, belum lama ini.
"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang," ujarnya seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Tembus 6 Juta Penonton, Agak Laen Jadi Film Terlaris
Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai 10 hari menjelang Idul Fitri.
Pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Libatkan Ribuan Desa, Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Juta Ton Beras dan 4 Juta KL Susu Sapi
Tunjangan melekat dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.