Dugaan kecurangan pemilu juga tak hanya di dalam negeri.
Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care, mengatakan, pihaknya telah empat kali melaporkan temuan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Baca Juga: Program Prakerja baru 2024 Kembali Dibuka
Namun keempatnya berujung pada penolakan via surat yang menyatakan laporan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
Keempat laporan itu adalah dugaan pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Baru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan dan adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia.
“Di Hongkong misalnya, hanya 41 persen pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Jumlah itu berkurang lagi karena pengguna hak pilih metode TPS (31%) ataupun metode pos (31%) hanya sebagian,” kata dia.***